jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor, Jumat (23/8). Dia akan digarap sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat untuk tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Teuku Bagus yang sudah tiba di KPK dan siap menjalani pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum," kata Teuku kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (23/8).
BACA JUGA: Serahkan Audit Hambalang, BPK Diterima Ketua DPR
Teuku Bagus saat ini sudah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia belum ditahan KPK.
Teuku dalam kesempatan ini tak memberikan banyak komentar, termasuk apakah dirinya korban mafia proyek Hambalang. ”Nanti, nanti,” jawabnya sambil berlalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Percaya Diri Berkat Militansi Pendukungnya
BACA JUGA: Peserta Konvensi Didominasi Usulan Majelis Tinggi PD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Sumbar Dukung Dahlan Iskan
Redaktur : Tim Redaksi