Tersangka Korupsi Ini Diseret Penyidik Kejari dari Lemari

Kamis, 30 November 2017 – 14:44 WIB
Ketua Tim Penyidikan, Herleny Siregar memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Teddy Low, Direktur PT Mesarinda Abadi, kemarin (28/11) malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai dijemput paksa dari rumahnya di Taman Impian Indah Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Banteng Medan.

BACA JUGA: Kepala Pengendara Pecah Digilas Truk Pengangkut CPO

Teddy yang disangka berperan sebagai pengatur jalannya pengadaan alkes di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu sudah dititip ke Lembaga Pemasyarakat Klas II A Binjai.

“Saat mau ditangkap, tersangka bersembunyi di dalam lemari,” kata Ketua Tim Penyidikan, Herleny Siregar di ruang kerjanya, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Ibu Ini Kaget Lihat Anaknya Mengapung di Dalam Sumur

Alasan Teddy ditahan, kata Herleny, yang bersangkutan tidak kooperatif. Menurut dia, penyidik telah melayangkan panggilan untuk datang menghadap hingga 7 kali. Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Sampai di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai Utara, Teddy Low seolah membisu. Dia tak mau bicara kepada penyidik ketika diperiksa. Alasan Teddy bungkam, karena dirinya sudah sewa pengacara untuk memberikan keterangan terkait kasus yang membelitnya.

BACA JUGA: Ibu Korban Malapraktik Itu Sepakat Damai dengan Sang Dokter

“Ya sudah resmi ditahan. Saat di rumah, dia bersama istri dan anaknya. Perannya broker. Kalau istilahnya, Teddy ikut menikmati yang bukan haknya,” sambung dia.

Penyidik menilai, Teddy berkaitan dengan pengadaan alkes tersebut. Saat ditanya apakah ada perlawanan dari tersangka Teddy ketika akan dijemput paksa, menurut dia, tidak ada. Hanya saja, yang bersangkutan bersembunyi di dalam lemari ketika akan diciduk.

“Ya ada upaya paksa. Pintu rumah dirusak. Tidak ada teriak-teriak. Karena kami datang ikut bersama kepling dan polisi,” ujarnya.

Disinggung kenapa upaya paksa ini dilakukan hanya pada Teddy saja? Menurut dia, tidak ada tebang pilih. Semua sama. “Intelijen tetap jalan, yang mana dulu bisa kita tangkap,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka lainnya belum diketahui keberadaannya. Meski demikian, surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) belum diterbitkan oleh penyidik.

“Penahanan 20 hari awal kemudian diperpanjang 40 hari,” tukas Herleny yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Binjai.

Diketahui, selain Teddy, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lainnya. Adalah, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai yang sudah pensiun dr Mahim Siregar, Cipta Depati sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.

Akibat ulah mereka, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Modus yang dilakukan mereka adalah melakukan penggelembungan harga atau mark-up. Pengadaan alkes ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. (ted/azw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasaran Isi Kantong Plastik di Sungai, Astaga Rupanya Bayi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler