jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota satgas pemberantas mafia hukum, Denny Indrayana mengatakan, komposisi calon pimpinan KPK tidak wajib diisi dengan anggota kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, komposisi itu juga tidak harus menjadi tradisi untuk KPK.
"Unsur penegak hukum itu untuk menjaga independensi. Isinya pemerintah dan masyarakat. Pemerintah tidak harus polisi dan jaksa," kata mantan Wamenkum HAM itu dalam diskusi 'Komposisi Pimpinan KPK Ideal' di Jakarta Pusat, Minggu (2/8).
BACA JUGA: Muktamar NU Diwarnai Isu Ratusan Peserta Diculik
Sebelumnya, pada periode pertama KPK diisi unsur kepolisian yaitu Taufiequrahman Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Lalu pada periode kedua, kepolisian diwakili Bibit Samad Rianto dan unsur kejaksaan oleh Antasari Azhar.
Sedangkan pada periode ketiga diisi oleh Zulkarnaen yang mewakili unsur kejaksaan. Inilah yang, menurut Denny, tidak harus menjadi tradisi.
BACA JUGA: Gus Sholah: Jangan Bicara AHWA Dulu
"Jadi keliru kalau harus ada jaksa dan polisi. Wajib tidak tepat. Haram juga tidak, duanya keliru. Pimpinan KPK syaratnya bukan harus polisi dan jaksa. Enggak ada syarat itu," tegas Denny.
Pria yang saat ini menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Bareskrim Polri tersebut menyarankan, hasil seleksi pansel KPK sebaiknya tanpa melihat unsur keterwakilan institusi sehingga tidak menimbulkan diskriminasi dengan peserta lainnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Baru Dimulai, Pleno Tatib Muktamar NU Panas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Umat Islam Hingga Tionghoa, Peziarah Makam Gus Dur Meningkat 10 Kali Lipat
Redaktur : Tim Redaksi