Tersangka Korupsi Kondensat tak Ditahan, Bareskrim Bantah Pilih Kasih

Jumat, 21 Agustus 2015 – 09:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tak hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menuntaskan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas.

Untuk mengusut tindak pidana pencucian uang tersangka kondensat, Bareskrim pun harus  menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

BACA JUGA: Puluhan Calon Jamaah Haji Belum Kantongi Visa?

Karenanya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada korupsi penjualan kondensat. Setelah nanti ada vonis dari pengadilan untuk perkara korupsinya, barulah penyidik ngebut menuntaskan pencucian uang.

"Ini pun kami harus menunggu analisis dari PPATK," tegas Victor, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Ancam Kurangi DAK bagi Daerah yang Pejabatnya Sering Melancong

Menurut Victor, berkas korupsi dan pencucian uang tak diserahkan secara bersamaan kepada kejaksaan. Sebab, Victor mengaku tak bisa menjamin kapan analisis PPATK tuntas.

"Nanti masyarakat bertanya (ke Polri) lagi," kata dia.

BACA JUGA: Kisah WNI Korban Bom Bangkok, Kian Rajin Ritual Setelah Livernya Sembuh

Karenanya, Victor mengambil langkah berkas korupsi kondensat akan diserahkan kepada kejaksaan, Jumat (21/8) hari ini.

"Sambil menunggu perkiraan kerugian negara," katanya.

"Berkas ketiga tersangka. Ini bukan Jumat keramat nih," timpal Victor.

Tiga tersangka itu adalah mantan bos TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan pejabat BP Migas Djoko Harsono. Honggo saat ini diklaim dirawat di Rumah Sakit Mount Elisabeth,  Singapura. Sedangkan dua tersangka lainnya, ada di Indonesia tapi tak dijebloskan ke tahanan setelah berkali-kali diperiksa.

Victor menyebut tidak ada masalah dengan penyerahan berkas, tanpa melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tidak masalah itu. Itu kan bukan SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujarnya.

Dia membantah Bareskrim pilih kasih karena tak menahan satu pun tersangka kondensat. Victor menjelaskan, kalau pilih kasih itu satu tersangka ditahan tapi yang lain tidak.

"Inikan tiga-tiganya tak ditahan," katanya.

Lagi pula, Victor beralasan, para tersangka kooperatif ketika dipanggil menjalani pemeriksaan.

"Satu yang tidak kooperatif, mau saya tahan tapi tak bisa," katanya.

Pernyataan ini diduga mengarah kepada Honggo Wendratno yang kini berada di Singapura. Seperti diketahui, Polri tak bisa membawa Honggo kembali ke Indonesia karena tidak jelasnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Penyidik pun hanya bisa memeriksa Honggo di Singapura. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat! Kondisi WNI Korban Bom Bangkok Membaik, Serpihan Benda di Tubuh Diambil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler