jpnn.com - BATAM - Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan penahanan Revarizal merupakan cara untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab pihaknya khawatir Revarizal akan mangkir saat akan diperiksa kembali sebagai tersangka.
"Kita khawatir aja tersangka melarikan diri. Jadi untuk mempercepat proses penyidikan tersangka kita tahan, karena bakal ada pemeriksaan lanjutan," kata Firdaus.
BACA JUGA: Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Firdaus menjelaskan jika Revarizal dan kuasa hukumnya sempat menolak saat pihaknya mengeluarkan surat penahanan. Namun setelah diberi pengertian, Revarizalpun bersedia ditahan.
"Tadi ada 28 pertanyaan. Ada yang bisa dijawab dan ada yang tak bisa dijawab. Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, kitapun menahan tersangka. Tersangka sempat ditolak untuk ditahan," ujarnya.
BACA JUGA: Mayat Pria Tua Ditemukan Sudah Membusuk di Rumah Makan
Menurut dia, Revarizal dijerat dengan pasal 2 atau 3 yang juga disertakan dengan pasal 9 undang-undang Tipikor dan undang-undang bersih KKN. Namun ia mengaku belum bisa menyebutkan berapa angka pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi lampu hias MTQ nasional dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar.
"Untuk angka pasti kita masih menunggu koordinasi dengan BPKP. Tapi kita sudah punya selisih angka kasar kerugian negara. Namun untuk lebih pasti dan jelas kita menunggu hasil dari BPKP," imbuh Firdaus.
BACA JUGA: Berlibur ke Batam, Mabuk-mabukan, Dua TKI Ini Pulang Naik Motor Lalu Tabrak Mobil
Menanggapi rencana praperadilan dan penanguhan atas penahanan Revarizal, Firdaus mengaku siap. "Silahkan, itu hak mereka. Kami siap jika dipraperadilkan," tegas Firdaus. (ray/she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Apresiasi Prestasi Kabupaten Keerom
Redaktur : Tim Redaksi