jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sudjanan Parnohadingrat. Mantan Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005.
Sudjanan meminta Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri menjadi saksi meringankan baginya. Sebelumnya, Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009, Jusuf Kalla sudah jadi saksi meringankan untuk Sudjanan.
BACA JUGA: Pengumuman Honorer Jakarta, Jateng, dan Jogja Sore Ini
Sudjanan menyatakan, pihaknya telah melayangkan permintaan kepada Megawati supaya mau menjadi saksi meringankan. Namun Mega belum memberikan jawaban.
"Sudah (minta ke Bu Mega untuk jadi saksi). Namanya Bu Mega terserah beliau," kata Sudjanan sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/2).
BACA JUGA: Istana Bantah Corby Bebas karena Deal Politik
Sudjadnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dianggap telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.
BACA JUGA: Ada Indikasi Daerah Otonomi Manipulasi Data
Menurut Sudjanan, penyelenggaraan seminar internasional itu dilakukan demi kedaulatan, harkat, dan martabat negara Indonesia. "Kalau saya terkena begini, masalah harkat dan martabat negara lebih penting," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyapres, Aher Sudah Bentuk Timses Tingkat RT
Redaktur : Tim Redaksi