Tersangka Korupsi, Pejabat di Cirebon Terancam Dijemput Paksa

Senin, 11 Mei 2015 – 23:50 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tahun 2009-2012, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi. 

Tasiya yang sudah dijadikan tersangka sejak 16 Februari 2015 itu mangkir dari panggilan jaksa. "Yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Senin (11/5).

BACA JUGA: Gelar Rakornas di Banten, Organisasi Sayap PKB Ajak Mahasiswa Tolak ISIS

Dijelaskan Tony, upaya membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, tidak menjadi masalah jika penjemputan paksa dilakukan.

"Kemungkinan akan kita jemput paksa. Upaya jemput paksa ada di dalam ketentuan perundang-undangan apabila tersangka tidak kooperatif," ungkap Tony.

BACA JUGA: Revisi KUHP Siapkan Jerat Hukum Buat PSK

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Tasiya, DPC Koordinator Penyerahan Bansos Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.

Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif.

BACA JUGA: Kemlu akan Pindahkan Dubes Burhan ke Singapura

Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar. Dua tersangka lain selain Tasiya sudah ditahan penyidik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow..Peluncuran Kartu Batik Air Dihadiri Banyak Tokoh Ternama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler