Tersangka Korupsi Videotron Segera Disidang

Kamis, 10 April 2014 – 18:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra.

Berkas Direktur PT Imaje Media ini dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta kepada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak lama lagi, Hendra segera duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan.

BACA JUGA: Ketum PKB Ucapkan Terimakasih untuk Rhoma Irama

Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menjelaskan, berkas Hendra sudah dilimpahkan pada Senin 7 April 2014 kemarin.

"Kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (10/4).

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Selama Coblosan Capai 54.331 Kasus

Hendri dijerat dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini Kejati masih menunggu jadwal sidang maupun hakim yang akan menyidangkan Hendra. Adi berharap dalam waktu dekat sudah menerima penetapan pengadilan.

BACA JUGA: PKB: Terima Kasih Bang Rhoma !

Adi menyatakan bahwa jika nanti dalam persidangan Hendra menyebut dugaan pihak lain, maka pihaknya akan menindaklanjuti. "Tidak perlu khawatir," kata Adi.

Pada bagian lain Adi juga mengklarifikasi bahwa tersangka Kasiyadi masih hidup. Bahkan, kata Adi, pihaknya juga sudah memeriksa Kasiyadi yang sempat diisukan meninggal dunia ini.

Menurut Adi, penyidikan terhadap Kasiyadi yang merupakan anggota panitia penerima barang dan jasa dalam pengadaan videotron ini, masih terus berjalan. Disampaikannya, Selasa 8 April 2014 lalu tersangka Kasiyadi hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, Kasiyadi tak ditahan seperti Hendra.

"Yang bersangkutan ada. Kalau kita panggil masih datang. Tidak ditahan," katanya seraya tak membeberkan alasan tidak dilakukan penahanan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati DKI menetapkan tiga tersangka. Selain Kasiyadi dan Hendra, ada tersangka lainnya yakni Hasnawi Baachtiar selaku pejabat pembuat komitmen. Namun, Hasnawi meninggal dunia pada Selasa 18 Maret 2014 lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PKB: Terimakasih Rhoma Irama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler