Tersangka Mafia Tanah Batal Ditahan, Kakak Korban Surati Irjen Fadil, Simak Kalimatnya

Selasa, 04 Januari 2022 – 23:33 WIB
Kuasa hukum Kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70, Aldo Joe memberi keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70 kembali menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus mafia tanah yang dialaminya.

Tercatat, ini merupakan kali keenam Ng Je Ngay menyurati orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Mafia Tanah, Ada Mantan Kades dan Staf BPN di Serang

Pria paruh baya itu meminta agar kasus mafia tanah yang menimpa dirinya agar segera diselesaikan.

Pasalnya, salah satu tersangka berinisial AG mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA: Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah di Serang, Ini Respons Staf Khusus Menteri

Hal itu diungkap melalui kuasa hukumnya, Aldo Joe.

"Dalam surat kami ini permintaannya agar (pelaku) mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1).

BACA JUGA: Mafia Tanah Makin Meresahkan, Mantan Penasihat Minta KPK Usut Kasus di Cakung

Menurut Aldo, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kesepuluh  disebutkan pada poin rencana tindakan bilamana tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai terhitung 17 Desember 2021.

Aldo lantas memandingkan para tersangka mafia tanah dengan korban keluarga mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.

Pada kasus itu, 15 tersangka tidak satu pun yang mendapat penangguhan penahanan.

Selain itu, para tersangka kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir pun juga dilakukan hal yang serupa.

"Kami meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan," kata Aldo.

Adapun dalam penyerahan surat kepada Irjen Farim, pihaknya tturut serta melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya.

Tersangka juga meminta maaf, dan bersedia melakukan ganti rugi dan menyelesaikan masalah melalui restorative justice dengan korban Ng Je Ngay.

"Pelaku (AG) ini meminta maaf dan mengakui kesalahan. Pelaku juga berkehendak untuk melakukan ganti rugi," kata Aldo.

Pada kesempatan sama, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap kasus mafia tanah bisa segera diselesaikan.

Sebab, telah menjadi beban berat bagi keluarga.

"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," kata Oh Po Leng.

Menurut Oh Po Leng, tersangka AG dan lainnya tidak pernah datang ke rumahnya untuk melakukan jual beli.

Namun, tiba-tiba mereka datang mengusir kekuarga Ng Je Ngay.

Para tersangka mengancam korbam bila masih ingin menempati rumah tersebut Ng Je Ngay harus membayar ganti rugi Rp 2 miliar.

"Minta uang, suruh anak saya keluarin uang sekian. Tidak mau keluarkan uang sekian, keluar dari situ," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo belum merespons usaha konfirmasi perihal klaim kuasa hukum korban terkait penangguhan penahanan para tersangka. (cr3/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler