Tersangka, Mantan Anggota KPU Buton Ditahan

Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:12 WIB
BAUBAU - Masih ingat dengan kasus dugaan menerima suap yang melibatkan salah seorang mantan anggota KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Sumarno? Saat ini Kejaksaan Negeri Baubau resmi menahan Sumarno setelah statusnya naik menjadi tersangka.

Sumarno ditangkap oleh pihak kejaksaan di kediamannya di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau pada Kamis (29/2) sekira pukul 15.00 Wita. Sumarno sudah menjadi buronan kejaksaan negeri Baubau setelah pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka tidak dipenuhi, padahal jaksa sudah mengirim surat sampai tiga kali.

Kasi Intel Kejari Baubau Tajuddin menjelaskan pihak kejaksaan sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk koperatif memenuhi panggilan jaksa guna diperiksa dengan status tersangka pada Desember lalu. Namun surat yang dikirim oleh jaksa berkali-kali diacuhkan oleh yang bersangkutan.

"Karena tidak mendapat kabar dari yang bersangkutan, selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO pada akhir Desember lalu," katanya seperti dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (2/3).

Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, selanjutnya pada Kamis (29/2) jaksa melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Awalnya pihak kejaksaan mendapat informasi Sumarno berada di Wabula Kabupaten Buton, namun saat sampai di Wabula ternyata yang bersangkutan sudah kembali di Kota Baubau. Namun di Wabula tim intelejen Kejaksaan Negeri Baubau mendapatkan lokasi kediaman Sumarno yang berada disekitar Kelurahan Batulo.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya kejaksaan kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka di Kelurahan Batulo. Petunjuk yang peroleh ditempat tinggal Sumarno menjalankan bisnis penjualan ayam potong. Agar jejak para jaksa tidak diketahui oleh tersangka, maka pihaknya mengutus salah seorang staf yang berpura-pura membeli ayam potong, disitulah kemudian diketahui bahwa tersangka sedang berada didalam rumah.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Baubau langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Dikediamannya, Sumarno ditemukan sementara tertidur pulas di ruang tamu, selanjutnya diminta kepada penghuni rumah untuk membangunkan tersangka. "Tidak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung, selanjutnya tersangka digiring di kantor Kejaksaan Negeri Baubau untuk dimintai keterangannya," tuturnya.

Sumarno diperiksa oleh penyidik kejaksaan Negeri Baubau sejak pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita. Setelah melengkapi dokumen pemeriksaan, selanjutnya yang bersangkutan digiring di Lapas Klas II A Kota Baubau untuk diamankan.

Sekedar diketahui, Sumarno terlibat dugaan menerima suap dari salah seorang bakal calon bupati buton dalam Pemilukada 4 Agustus 2011 lalu  yang berkedok ucapan terimakasih telah meloloskan pasangan Uku-Dani masuk bursa calon bupati buton. Namun belakangan Uku-Dani dinyatakan tidak lolos, hal itu selanjutnya dilaporkan tim sukses Uku-Dani kepada Kejaksaan Negeri Baubau pada tahun 2011 lalu.

Dari tangan tersangka penyidik kejaksaan negeri Baubau berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 25 juta yang disita dari keluarga Sumarno. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumarno dikenakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Produk Lokal Belum Berlabel Halal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler