JAKARTA — Larinya Andi Juanda (39), tersangka kasus kepemilikan sabu sekira tujuh kilogram dengan nilai sekira Rp 14 miliar ini dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (14/3) sekira pukul 10.45 WIB, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang menjaga tersangka.
"Sedang dilakukan pemeriksaan Inspektur Utama BNN terhadap petugas yang menjaga. Dan jika dalam pemeriksaan itu, petugas (yang menjaga tersangka) terbukti lalai, Kepala BNN akan menindak dengan tegas,” ujar Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat dikonfirmasi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/3).
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat dihubungi via ponsel mengungkapkan hal yang sama. “Selain terus melakukan pemeriksaan ke dalam (petugas BNN), kami juga sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka (Andi),” tutup jendral bintang dua ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Dokter Kepolisian Kombes Pol Ibnu Hajar mengungkapkan, tersangka melarikan diri sehari menjelang selesainya masa perawatan.
”Kabarnya dia (Andi) mau beli buah. Tahu-tahu hilang dan tidak balik lagi. Tersangka dikawal sama penyidiknya (dari BNN) dan besoknya mau pulang. Jadi penjagaannya dilakukan oleh penyidik BNN," pungkas Ibnu. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahd Mengaku Telepon Supirnya, Bukan Menag
Redaktur : Tim Redaksi