Tersangka Narkoba Obral Tembakan di Pasar

Sabtu, 04 Juli 2015 – 08:29 WIB
ilustrasi.

jpnn.com - MADIUN - Pasar Besar Madiun (PBM) Kamis malam (2/7) mendadak gempar. Terdengar beberapa kali suara tembakan di area parkir belakang pasar, tepatnya di sisi timur. Belakangan, diketahui suara itu berasal dari airsoft gun yang ditembakkan Tri Joko Kuncoro alias Kojek, seorang tahanan kota kasus narkoba. 

Akibatnya, Panji Ario Mukti, seorang juru parkir di pasar, mengalami luka di punggung kaki kirinya.

BACA JUGA: Ayah Bejat Banget! Anak Dilarang Nikah, Malah Diperkosa

Sekitar pukul 22.00, Kojek dan seorang rekannya berboncengan dengan Mio bernopol Jakarta menuju area parkir PBM. Pentolan salah satu ormas tersebut lantas menghampiri sekelompok petugas parkir yang kebetulan sedang nongkrong di lokasi. Setelah berbasa-basi sejenak, Kojek berniat pergi dan menuju tempatnya memarkir motor.

Namun, Panji Ario Mukti alias Rio menyahut agar tersangka tidak pergi dan menikmati minuman keras (miras) yang kebetulan ada di lokasi tersebut. ''Neng endi tho, kene sik lho,'' kata Tukul, salah seorang saksi, kemarin (3/7). Tukul menduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban. 

BACA JUGA: Dorr... Dua Penjambret Roboh Ditembak

Kojek membalikkan badan dan mengeluarkan senapan angin alias airsoft gun jenis magnum presearch dari balik jaketnya sambil mengancam akan menembak korban.

Kojek kemudian mengeluarkan empat kali tembakan. Salah satunya diduga mengenai punggung kaki kiri korban. 

BACA JUGA: 18 Wanita Korban Trafficking Diamankan di Taman Sari, Tarif Rp2,5 Juta

''Saya melihat diarahkan ke kaki (korban). Sebelumnya, saya mencoba merangkulnya, tapi tembakan telanjur terlepas,'' ungkapnya. Setelah mengobral tembakan, Kojek pergi. Rio menyadari kakinya tertembus peluru mirip gotri berwarna ke­emasan. Dia minta diantar ke IGD RSUD Kota Madiun. ''Pelurunya diangkat karena nyepit di punggung kakinya,'' kata Tukul.

Kapolsek Taman Kompol Burhanudin menyatakan, setelah mendapat laporan mengenai insiden tersebut, polisi menangkap Kojek di rumah teman perempuannya di Kelurahan Manisrejo. Pria itu langsung digelandang ke mapolsek dan diperiksa. ''Kami tetapkan tersangka sejak dini hari tadi (kemarin, Red),'' ujar Burhanudin. ''Senjatanya jenis airsoft gun kaliber 4,5 mili,'' ungkapnya.

Meski sudah menjadi tersangka, Kojek lolos dari bui. Sebab, pria kelahiran Solo, 12 April 1984, itu ''diselamatkan'' kasus peredaran narkotika yang menjerat sebelumnya.

''Tersangka tidak ditahan karena masih terkait dengan status penahanan perkara sebelumnya (narkoba) yang saat ini masih banding. Majelis mengabulkan tahanan kota atau tahanan rumah. Sebab, dalam perkara kriminal, tak bisa melaksanakan penahanan dua kali terhadap tersangka yang sama. Jadi, menunggu penahanan pertama selesai, dilanjutkan penahanan perkara selanjutnya,'' papar Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatang P. Panjaitan kemarin.

Kasiintel Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Rahman Yakin menyatakan bahwa perkara jual beli sabu-sabu yang membelit Kojek kini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pihak terdakwa maupun kejaksaan sama-sama mengajukan banding, kendati vonis majelis hakim yang dijatuhkan selisih sebulan dengan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, Kojek seolah mendapat keistimewaan dari majelis hakim. Meski dia terancam hukuman berat, ketua majelis hakim dalam perkara tersebut mengalihkan status tahanan terdakwa Tri Joko Kuncoro dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Penetapan pengalihan penahanan itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 254/Pid.Sus/2014/PN Mad tertanggal 9 Maret 2015 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim D.G. Rai A. Prayajana.

Dalam perjalanannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun akhirnya menghukum Tri Joko Kuncoro alias Kojek. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan. (pra/isd/c19/any) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Nurut Bang Haji, Nginep di Jeruji Besi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler