jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan di basement 2 Senayan City, Jakarta, Rabu (23/9) lalu.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, tersangka bernama AA, bekas satpam parkir Senanyan City yang dipecat 2013 karena memiliki riwayat kerja yang buruk.
BACA JUGA: Gara-gara Datanya Dikoreksi Polri, ICW Mengancam...
"Dipecat karena saat itu menggelapkan uang parkir," kata Krisna Murti pada awak media di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Sekadar mengingatkan, korban pembunuhan adalah seorang satpam Asep Suryadi yang tewas dalam keadaan berlumuran darah.
BACA JUGA: Hebat! Bareskrim Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Ini Ceritanya
Karena 10 bulan bekerja di sana, tersangka AA mengetahui seluk beluk area parkir Senayan City. "Basement 2 adalah area parkir yang terbuka 24 jam dan salah satu pos yang menghasilkan uang paling banyak," kata Krisna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ditemukan Mayat Perempuan Bersimbah Darah, Ini Ciri-cirinya... Anda Kenal?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dihajar dan Ditelanjangi di Depan Rumah
Redaktur : Tim Redaksi