jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap M Prio Santoso (24) alias Rio Santoso yang menjadi tersangka pembunuhan atas Deudeuh Alfisyahrin alias Tata (26). Rio tercatat sebagai warga Jalan Kampung Sukabakti nomor 41 RT 002 RW 05 Kelurahan Sukabakti, Curug, Tangerang, Banten.
Hanya saja, Rio justru dibekuk di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dini hari tadi. Penangkapan atas Rio dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Towoliu.
BACA JUGA: Ahok Janjikan Rusun untuk Korban Gusuran di Tanah Abang
Sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dulu melakukan observasi. Polisi juga mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pria yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar di Kedoya, Jakarta Barat ini.
Polisi tak kehabisan akal. Polisi lantas melacak telepon genggam Tata yang dibawa Rio. Dari hasil pelacakan itulah keberadaan Rio diketahui.
BACA JUGA: Ketika Sisca, Istri Terdakwa Sodomi JIS Mencari Keadilan...
Mendapati petunjuk itu, petugas bergegas mengejar tersangka di Jalan Batutapak I RT 001/011 Bojong Gede, Bogor. Alhasil, polisi menemukan tersangka di salah satu kosan dan ditangkap tanpa perlawanan. Korban diamankan Rabu (15/4) dini hari dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4) mengatakan, Rio kini ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang perampokan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Pastikan Prio Tersangka Tunggal Pembunuh Tata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PDIP DPRD DKI Putuskan Tidak Ajukan HMP
Redaktur : Tim Redaksi