Tersangka Pengepul Pasir Zirkon Ilegal Ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Ini Barang Buktinya

Jumat, 04 Agustus 2023 – 09:27 WIB
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memberikan keterangan pers terkait perkara penambangan ilegal, di Sampit, Kalteng, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Norjani

jpnn.com - SAMPIT - Seorang pria berinisial T ditangkap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pria ini dibekuk lantaran diduga menjadi pengepul pasir zirkon atau puya dari hasil penambangan ilegal.

BACA JUGA: AKBP Sarpani Ungkap Sepak Terjang M dan MN, Ternyata

Barang bukti yang disita, antara lain, 71 sak berisi pasir zirkon dengan total berat sekitar 3.224 kilogram.

Kemudian, satu timbangan besar, dua alat dulang untuk memisahkan pasir zirkon dengan pasir biasa, dua karpet dan lainnya.

BACA JUGA: Rugikan Negara, Penambangan Ilegal Harus Jadi Perhatian Semua Elemen Masyarakat

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan tersangka sudah lebih tiga bulan melakukan kegiatan tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah tiga bulan lebih melaksanakan kegiatan ini dengan menampung hasil penambangan zirkon ilegal," kata AKBP Sarpani, Kamis (3/8) di Sampit.

BACA JUGA: Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai

AKBP Sarpani menyampaikan itu saat memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Yosep Thomas Tortet dan Kasat Reskrim Polres Kotwaringin Timur AKP Lajun Siado Rio Sianturi terkait penanganan perkara tindak pidana illegal mining atau penambangan liar dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Telabang 2023.

Sarpani menjelaskan berdasar informasi dan penyelidikan, Satuan Tugas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut km 103, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, terhadap orang yang diduga melakukan tindakan terkait penambangan ilegal.

Menurut dia, tersangka T diduga membeli pasir zirkon yang diduga dari hasil penambangan ilegal.

Tindakan ini dinyatakan melanggar aturan atau melawan hukum.

Pasir zirkon ini dibeli dari penambang ilegal di sekitaran Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga Rp 3.000 - Rp 5.000 per kilogram.

Kemudian, dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp 7.000 - Rp 9.000 per kilogram.

Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dimintai keterangan.

Oleh karena itu, lanjut Sarpani, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka proses ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.

AKBP Sarpani mengatakan saat ini Polres Kotawaringin Timur juga melakukan penyidikan dan pendalaman terkait aktivitas illegal mining yang melibatkan tersangka.

"Kami masih mendalami betul siapa-siapa yang terlibat sesuai dengan bukti permulaan dan hasil gelar perkara untuk dilakukan penindakan," ujar perwira menengah Polri itu.

Menurut Sarpani, penambangan ilegal akan merusak ekosistem atau lingkungan karena tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Secara jangka panjang, juga akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler