Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap Polisi Seusai Foto Bareng

Jumat, 02 Juni 2023 – 18:49 WIB
Dokumentasi -Tersangka Eko Febrianto (kanan, kaca mata) foto bersama dengan Bupati Situbondo Karna Suswandi (tengah) pada acara kontes ternak di Alun-Alun Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (31/5/2023). ANTARA/HO

jpnn.com, SITUBONDO - Tersangka penghina Bupati Situbondo Karna Suswandi, Eko Febrianto (39) akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Eko dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penghinaan bupati Situbondo.

BACA JUGA: Serahkan Dana Insentif Guru Mengaji, Bupati Situbondo Berpesan Begini

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan tersangka Eko ditangkap beberapa jam kemudian setelah polisi mendapatkan informasi bahwa terduga penghina bupati melalui konten video dan disebarkan ke media sosial itu, foto bersama dengan Bupati Karna Suswandi di acara kontes ternak Alun-Alun Kecamatan Besuki, Rabu (31/5).

"Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka DPO Polres Situbondo ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam," ujar Dwi Sumrahadi, Jumat.

BACA JUGA: Meraih Adipura, Pemkab Situbondo Mengusulkan Petugas Kebersihan Masuk Rekrutmen PPPK

Menurut dia, tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka DPO penghina Bupati Situbondo tersebut.

Dalam waktu sekitar tiga sampai empat jam sejak instruksi agar melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas Satreskrim akhirnya meringkus yang bersangkutan di tempat kediamannya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Jumat dini hari (2/6).

BACA JUGA: TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya

"DPO harus kami tangkap, siapa pun itu. Apalagi, yang bersangkutan sudah menampakkan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," ucap Kapolres.

Kapolres Dwi Sumrahadi mengemukakan bahwa pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi di akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.

"Pada bulan Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri," katanya.

Tersangka Eko Febrianto menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan mencela fisik.

Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolres. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Warga Palembang Saat Menemukan Pelajar yang Tewas di Tengah Jalan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler