jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surahman, hari ini (18/9) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Haris rencananya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"HAS (Haris Andi Surahman) diperiksa sebagai tersangka. Sampai sore ini belum hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9).
BACA JUGA: Mahasiswa Jerman Tuntut Lima Hal kepada Foke
Johan menyatakan, Haris tidak memberikan keterangan apapun soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini. "Belum ada keterangan," katanya.
Haris ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 November 2012. Haris diduga bersama-sama dengan Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq menyuap anggota Banggar DPR RI asal Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Fahd dan Wa Ode sendiri sudah divonis dalam perkara yang sama.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi UI
Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Mantan Rektor UI Klaim Tak Ada yang Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Evaluasi Sistem Pilkada Bupati dan Wali Kota
Redaktur : Tim Redaksi