Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 16 Orang

Selasa, 07 September 2021 – 15:47 WIB
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto. Foto: Humas Polda Kalbar

jpnn.com, SINTANG - Penyidik Polda Kalimantan Barat bergerak cepat menangani kasus perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

Bahkan, saat ini jumlah tersangka sudah bertambah jadi 16 orang.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 9 Orang Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Jadi Tersangka

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mengatakan, sebelumnya hanya ada sembilan orang yang berstatus tersangka.

“Kini, Polda Kalbar sudah menangkap 16 terduga pelaku perusakan bangunan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Sempat Bikin Heboh di Bandara, Lihat Gayanya

Menurut dia, ke-16 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Namun, untuk pelaku yang berperan sebagai aktor intelektual akan dikenakan juga Pasal 160 KUHP.

“Saat ini masih ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” tegas kapolda.

BACA JUGA: Soal Perampokan Toko Emas di Medan, Kapolda: Tenang Saja, Tim Masih Mengejar Pelaku

Kejadian ini berawal dari ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

Tak hanya merusak masjid, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Aksi tersebut diduga dipicu massa yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler