Polisi Tetapkan 9 Orang Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Jadi Tersangka

Senin, 06 September 2021 – 18:32 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Ilustrasi: Dok JPNN

jpnn.com, SINTANG - Penyidik Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka karus perusakan masjid milik Ahmadiyah di Tempunak, Sintang beberapa hari lalu.

“Jadi, kami sudah tetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Senin (6/9).

BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Menurut Donny, kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan masjid Ahmadiyah. Selain ditetapkan tersangka, mereka juga sudah ditahan.

Perwira menengah ini menambahkan, ada dua orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Polisi Bergerak, Pesta Organ Tunggal di Pemulutan Dibubarkan

“Total yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya sembilan sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” kata Donny.

Namun, dalam pengusutan kasus ini tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

BACA JUGA: Pengakuan Antoni Pembunuh Anak Tiri yang Selalu Didatangi Korban dalam Mimpi

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” kata dia.

Diketahui bahwa polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Ada sepuluh orang yang diamankan.

Kejadian ini berawal dari ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

Tak hanya merusak masjid, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Aksi tersebut diduga dipicu massa yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler