Tersangka Punya Jaringan Kuat di Samsat

Minggu, 31 Oktober 2010 – 04:40 WIB

BATAM - Meskipun sosok para tersangka 104 mobil mewah bodong yang sudah ditetapkan penyidik tim gabungan belum dipublikasikan secara resmi, namun berdasarkan informasi dari seorang penyidik yang diterima Batam Pos (grup JPNN) menunjukkan bahwa tersangka mempunyai hubungan dekat dengan petugas di SamsatBahkan, tersangka mempunyai jaringan atau kaki yang ditempatkan di Samsat Kepri.

"Mana mungkin dia (tersangka-red) bisa mengurus dan mendapatkan dokumen asli palsu (aspal) kendaraan itu," ujar anggota bertubuh kekar ini kepada Batam Pos, Sabtu (30/10)

BACA JUGA: Umbulharjo Dikosongkan, Pengungsi Pindah ke Wukirsari

Menurut perwira ini, dalam penetapan tersangka tersebut sudah disesuaikan dengan perannya dalam penerbitan dokumen aspal
Dan yang ditetapkan tersangka ini, sangat berperan sekali sehingga dokumen aspal kendaraan dengan mudah dikeluarkan.

"Memang secara langsung bukan tersangka yang mengurusnya

BACA JUGA: Evakuasi Paksa Bagi Warga Bandel

Tetapi melalui jaringannya yang menguasai aparat di Samsat, picing mata aja dia di kantor, keluar deh 'barang' itu," ceritanya.

Dari keterangan sejumlah saksi, katanya, selain memberikan sejumlah dana untuk mengurus dokumen kendaraan bodong itu, tersangka juga membantu operasional petugas di Samsat.  "Katanya untuk menjaga hubungan yang baik
Jadi membantu setiap ada pengeluaran di Samsat," sebutnya lagi.

Dalam penyidikan dugaan pemalsuan dokumen, kata dia, penyidik tidak akan melakukan pengembangan penyidikan mengenai adanya 'siraman' atau 'bantuan' tersangka di Samsat Kepri

BACA JUGA: Puskesmas Di Sleman Dipaksa Buka 24 Jam

Ranah itu, tambahnya, akan dilanjutkan oleh bagian profesi dan pengamanan (Propam)"Informasi adanya sejumlah dana 'gelap' yang beredar di Samsat, sudah kita sampaikan ke Propam," tukasnya.

Sementara itu Polda Kepri belum bersedia memberikan keterangan resmi seputar penetapan para tersangka kasus mobil bodong tersebutKabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono hanya mengatakan arah tersangka sudah ada"Tapi ada pertimbangan penyidik untuk menahan dulu informasi tersebut," katanya.

Tidak terbukanya Polda Kepri tersebut tentu bertolak belakang dengan semangat Undang-undang No.14/2008 yang diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) No.16/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polri.

"Polisi harus terbuka pada informasi yang dimilikinyaTidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau bahkan menghindari mempublikasikannya pada publik," ujar Kabid Mitra Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Zulkarnaen kepada wartawan di Mapolda Kepri belum lama ini.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apotek Jogja Kehabisan Stok Masker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler