jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menepis pernyataan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono yang menyebut penunjukan langsung PT TPPI berdasarkan persetujuan rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla Mei 2008.
"Tidak ada persetujuan dari Pak JK," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Jumat (19/6) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Ini Solusi bagi Calon Pemudik yang Belum Dapat Tiket Mudik
Menurut dia, penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI untuk menjual kondensat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas nomor 20 tahun 2003 tentang penunjukan Penjual Minyak Mentah Milik Negara, sudah bermasalah sejak awal. Apalagi, tidak ada kontrak kerja yang dibuat antara BP Migas dengan PT TPPI.
"Ini mereka mengatakan penunjukan itu hanya merupakan pemberitahuan, nah kalau menerbitkan surat itu hanya pemberitahuan kenapa bisa lifting? Jadi sebenarnya keterangan-keterangan itu tidak masuk akal," paparnya.
BACA JUGA: Mengerikan, Inilah Detik-detik Pembunuhan ANG
Dia pun menegaskan, proses pidana tidak akan hilang meskipun piutang pemerintah atas penjualan kondensat sudah diputuskan oleh pengadilan niaga sebagai kasus perdata. "Tidak akan menghilangkan proses pidana," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Makin Banyak Bercak Darah Ditemukan di Rumah Magarieth
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Daftar, Kuota Mudik Gratis Masih Banyak Nih...
Redaktur : Tim Redaksi