jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Andririni Yaktiningsasi akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andririni ditahan pada Jumat (3/9) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada Desember 2018 lalu.
BACA JUGA: Ketua KPK Minta Waktu untuk Putuskan Nasib Bank Panin di Kasus Suap Pajak
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Andririni yang merupakan psikolog itu ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras, KPK Periksa Bobby
Andririni ditahan selama 20 hari pertama terhitung di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Andririni bakal mendekam di sel tahanan setidaknya sampai 22 September 2021.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," katanya.
BACA JUGA: Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu?
Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PJT II Djoko Saputra dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II pada 2017.
Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah diangkat Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur. Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,820 miliar.
Selain itu, Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.
Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna diduga telah melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar.
Djoko juga diduga menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi Rp 2,1 miliar, Ignatius Heruwasto Rp 1,1 miliar, Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta, Manal Musytaqo Rp 149 juta, Bimart Duandita Rp 48 juta, Sutisna sekitar Rp 944 juta, dan Andrian Tejakusuma Rp 78,6 juta.
Djoko sendiri telah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu. (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga