jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti apakah ada keterlibatan korporasi dalam memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapat keringanan pajak.
Sejauh ini, kata dia, KPK masih mendalami kasus ini dari para tersangka yang merupakan kuasa atau konsultan pajak dari Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT PT Gunung Madu Plantations.
"KPK terus bekerja dalam upaya mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Hasilnya pada saatnya akan disampaikan KPK ke publik," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (3/9).
Diketahui, salah satu direksi Bank Panin Veronika Lindawati menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras, KPK Periksa Bobby
Veronika diduga menyuap sejumlah pejabat Ditjen Pajak agar nilai pajak Bank Panin menjadi rendah.
Firli mengaku pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Apabila ada bukti kuat yang mengarah pada korporasi, maka Firli memastikan akan diproses hukum.
"Termasuk dugaan korupsi pajak yang melibatkan beberapa pihak, baik pemberi maupun penerima hadiah atau janji dalam pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu RI. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," kata dia.
Mantan Kepala Baharkam Polri itu menjamin pihaknya akan memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologis kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para pihak.
"Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," jelas dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka, yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin)
Dua pejabat yang dimaksud adalah eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya Dadan Ramdani.
Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyetujui dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT GMP, SGD 500 ribu dari Bank Panin dari total komitmen Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara penyuapnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
BACA JUGA: Reformasi Pajak Jadi Solusi Gap Kelas Atas dan Bawah? Ini Kata Pakar Ekonomi
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga