jpnn.com, JAKARTA - Deputi Informasi dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sepertinya bakal buka-bukaan soal kasus suap yang menjeratnya. Pejabat Bakamla asal Kejaksaan Agung itu pun telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan Eko untuk menjadi JC. Saat ini Eko merupakan tersangka suap dalam proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla.
BACA JUGA: KPK Jerat Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Gedung IPDN
"Kami sudah mendapatkan informasi tersangka ESH telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK. Tentu kami akan pertimbangankan terlebih dahulu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Febri menjelaskan, langkah Eko merupakan hal positif dalam upaya mengungkap kasus suap Bakamla. Meski demikian, KPK juga akan melihat konsistensi keterangan Eko hingga di proses persidangan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Agus Pernah Ancam Pejabat Kemendagri
"Tersangka harus membuka indikasi keterlibatan pihak lain yang lebih besar," ujar Febri.
Selain itu, kata Febri, pengajuan JC itu akan digunakan penyidik untuk terus mendalami peran Kepala Bakamla Arie Soedewo dan politikus muda PDI-Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang diduga kecipratan uang suap.
BACA JUGA: Gara-gara Kasus e-KTP, Ketua KPK Diminta Mundur
"Kami berharap dalam waktu dekat ada informasi baru dari tersangka yang mengajukan JC untuk mengungkap peran pihak lain," pungkasnya.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Jerat Nama-Nama di Surat Dakwaan Kasus e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi