JAKARTA - Para tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom rame-rame menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mereka menggugat komisi antikorupsi itu dengan dua gugatan sekaligus
BACA JUGA: Makanan tak Layak, Katering Al Fatani Ditegur
Yakni, gugatan pra peradilan dan perdata perbuatan melawan hukum.Gugatan tersebut dilayangkan delapan tersangka
BACA JUGA: Syamsul Arifin Cuci Tangan
Yakni, Max Moein, Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani TirtasariMereka menuduh KPK menyidik dan menuntut tidak sesuai hukum acara yang berlaku
BACA JUGA: Lebih Banyak JCH Indonesia Daripada Arab
Selain itu, penetapan mereka sebagai tersangka tidak dengan jelas menyebutkan pemberi suap"Selama ini KPK belum pernah membuktikan asal usul cek pelawat itu untuk apa, diberikan oleh siapa, dan siapa pemiliknya," kata Petrus Selestinus, pengacara para penggugatSelain menggugat KPK, mereka juga menggugat enam pihak lainnyayakni, PT Wahana Esa Sejati, PT Marga Sukses Sejahtera, Ahmad Safarie Malangjudo, PDI Perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Miranda Goeltom.
Petrus mengatakan, enam pihak tersebut ikut digugat karena sejatinya mereka mengetahui tentang kasus tersebutNamun, mereka menutup mata terhadap kasus yang membelit 26 orang tersangka dari kalangan mantan anggota DPR dan yang masih aktif itu"Mereka ikut digugat karena tidak berupaya mengklarifikasi dan menjelaskan secara transparan dan jujur soal pemberian cek pelawat itu kepada KPK," katanya.
Selain mengajukan dua gugatan itu, mereka juga mengajukan permohonan putusan provisi alias putusan selaTujuannya, sebelum ada putusan dari PN Jakarta Pusat, KPK harus menghentikan sementara proses hukum kasus tersebut.
"Jika KPK sebagai tergugat tidak dihentikan melalui putusan dari pengadilan yang berwenang, dikhawatirkan mereka akan terus menerus melakukan perbuatan melawan hukum," katanya(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Helikopter Pantau 2 Juta Jamaah
Redaktur : Tim Redaksi