Tersangka Suap Impor Garam Menyerahkan Diri

Minggu, 13 September 2015 – 16:46 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK. IST.

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan suap terhadap Dirjen Nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Tersangka ini, tiada lain adalah Direktur Utama PT Garindro Sejahtera Abadi, Tjindra Johan.

“Tersangka menyerahkan diri pada hari Jumat 11 September pukul 11.00 WIB, setelah menjadi buronan sejak 7 September 2015,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Minggu (13/9), di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Berawal dari Facebook, Kepala Sekolah Ini Ditipu WN Asing, Setengah Miliar Raib

“Tersangka terakhir memang agak lama karena melarikan diri ke Singapura,” kata kata Mujiyono menambahkan.

Menurut Mujiyono, tersangka kabur ke Singapura saat penyidik melayangkan panggilan pertama terhadapnya. Penyidik juga sudah melakukan cegah dan tangkal terhadap tersangka.

BACA JUGA: Penembakan Kantor Sudirman Said Dikaitkan dengan Kisruh Listrik

“Tersangka TJ yang merupakan Dirut PT GSA ini adalah importir terbesar,” ujar Mujiyono.

Dia menjelaskan, TJ dijerat sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang kepengurusan Surat Persetujuan Impor atau SPI karena diduga menyuap pejabat di Dirjen Daglu Kemendag. Usai menyerahkan diri, TJ pun langsung dijebloskan ke tahanan, Sabtu (12/9) kemarin. "Sudah kami tahan kemarin,” tegasnya.

Beberapa barang bukti upaya suap dan gratifikasi tersangka yaitu 25.000 dolar Singapura atau senilai Rp 250 juta yang diberikan pada pejabat Dirjen Kemendag pada periode kedua.

BACA JUGA: Senator Ini Inginkan Generasi Muda Papua Taat Hukum

Untuk periode pertama TJ menyerahkan uang sebesar 10.000 dolar Singapura atau Rp 100 juta. Jadi totalnya mencapai sekitar Rp 350 juta untuk tindakan gratifikasi dan suap itu.

“‎Modusnya mengetahui dan menyetujui kepada oknum pejabat. Di kepengurusan SPI tersangka memberikan 25.000 dolar Singapura, dan sebelumnya 10.000 dolar Singapura," bebernya.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada enam tersangka yang dijerat pada kasus hasil pengembangan pembongkaran suap kepengurusan perizinan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu. “Jadi sudah ada enam tersangka yang ditahan,” ujarnya.

‎Menurutnya, kasus dwelling time impor garam itu tidak berhenti pada enam tersangka saja. Dan kini pihaknya terus mendalami dan menelusuri kasus tersebut.

“Kasus tidak berhenti disini. Tim Satgas terus menyelidiki dan mendalaminya,” tutupnya.

Sebelumnya tim sudah menjerat Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, dan staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya Hendra Sudjana dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Tempat Inilah Dugaan Sementara Kantor Sudirman Said Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler