jpnn.com - JPNN.com - Bupati nonaktif Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Samsu seharusnya diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak Samsu beralasan surat panggilan baru diterima pada Rabu (4/1). “Itu menurut pengakuan yang bersangkutan,” kata Febri, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Lagi, Bupati Buton Dipanggil KPK
Dia menegaskan, KPK tentu akan menindaklanjuti lagi persoalan ini. Sebab, sudah dua kali Samsu tidak hadir dengan alasan keterlambatan menerima surat panggilan. "Kami akan diskusikan lebih jauh apa tindak lanjut untuk tersangka SUS," tegas Febri.
Sebelumnya, Jumat 23 Desember 2016, penyidik juga memanggil Samsu untuk digarap sebagai tersangka. Namun, Samiun mangkir. Pihak Samiun beralasan ketidakhadiran dikarenakan surat panggilan baru diterima Rabu 22 Desember 2016 sore.
BACA JUGA: Suami Inneke: Insya Allah Ini yang Terbaik
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
BACA JUGA: KPK Bertekad Gandakan Kinerja
Saat ini, Samiun tengah menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Samiun mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka. Namun, sidang perdana, Selasa (3/1) kemarin ditunda karena ketidakhadiran tergugat dalam hal ini KPK.
Redaktur & Reporter : Boy