Tersangka Suap Pajak Bakal Gugat KPK

Merasa Bukan Penyelenggara Negara dan Nilai Suap Kurang dari Rp 1 Miliar

Rabu, 25 Juli 2012 – 23:49 WIB

JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., James Gunardjo berupaya lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). James berniat mempraperadilankan KPK terkait proses penyidikan yang dilakukan.

Kuasa hukum James, Sehat Damanik, mengatakan bahwa langah hukum itu ditempuh lantaran dua alasan. Pertama, Damanik menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan. Alasan kedua, karena James bukan penyelenggara negara.


”Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” kata Damanik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).

Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.

”Pantaskah klien saya itu masuk? Kalau dibaca di UU, ternyata tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara kan,”paparnya.

Damanik menambahkan, penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno pun tidak didahului dengan penetapan tersangka lain. Dia menuturkan, besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp 1 miliar atau lebih. Padahal, angka itu juga menentukan penyidikan kasus kliennya.

”Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu. Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri,” tegasnya.

Lebih lanjut Damanik menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas praperadilan.  ”Rencana tanggal 30 Juli ini akan kita ajukan. Tentu saja kita sudah mempersiapkan semuanya,” ujar dia.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus suap pajak yang membelit perusahaan milik Hary Tanoesudibjo itu. Menurut Johan, KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat James.

KPK, kata Johan, juga siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum James. ”Silakan saja (kalau ingin mempraperadilankan KPK),” kata Johan.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sudah Tahu Permainan APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler