Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri

Jumat, 06 Agustus 2010 – 08:41 WIB

JAKARTA - Maraknya seorang tersangka korupsi yang memenangi pemilukada dan terpilih menjadi kepala daerah, membuat beberapa pihak mendesak agar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisiIntinya, seorang tersangka tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala daerah

BACA JUGA: SBY: Kandidat Mungkin Dibalik Kerusuhan Pilkada



"Terpilihnya tersangka koruptor menjadi kepala daerah ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi lokal
Itu karena undang-undang dan regulasi yang ada belum mampu untuk membatasi dan menyeleksi calon kepala daerah yang bersih dan mumpuni," ucap Koordinator Bidang Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Wacth (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh di Jakarta

BACA JUGA: Keterlibatan PNS Tak Terbukti



Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan temua ICW saat ini ada beberapa kepala daerah terpilih yang meruapakan incumbent dan menjadi tersangka kasus korupsi
Diantaranya adalah Bupati Rembang Moch Salim, Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Satono, Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro Jalil, serta Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin

BACA JUGA: Mega Perintahkan Lawan Korupsi



Menurutnya, terpilihnya kepala daerah yang tersangkut korupsi ini akan berimplikasi pada beberapa hal.Misalnya akan berpotensi munculnya kepemimpinan dan pemerintahan yang koruptifSebab kepala daerah yang terpilih telah memiliki track record bermasalah"Bahkan salah satu aspek keterpilihannya menggunakan cara-cara koruptif," ucapnya.

Selain itu, status tersangka yang disandang oleh kepala daerah akan memberikan pencitraan buruk dalam kepemimpinan birokrasi dan pemerintahannyaDi samping itu, proses hukum yang berjalan atas kepemimpinan kepala daerah akan menimbulkan terganggunya birokrasiKarena itu ICW mendesak agar pemerintah dan DPR segera merevisi ketentuan tentang persyaratan calon kepala daerahTermasuk larangan terhadap calon tersangka korupsi untuk terlibat dalam kontestasi pilkada

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negerimengakui bahwa penerapan wanaca untuk merevisi agar undang-undang melarang seorang tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sulit dilakukan"Kan seorang tersangka belum tentu bersalah," ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang di kantornya kemarin (5/8)

Menurutnya, jika hal ini benar-benar diterapkan maka bakal banyak terjadi fitnahSebab bisa jadi orang yang tidak suka dengan salah satu calon akan membuat hasutan yang menyatakan bahwa lawannya terlibat pelanggaran hukum dan dengan mudah dijadikan tersangka

Namun jika pembuat undang-undang merasa perlu untuk direvisi, menurut Saut hal tersebut sah-sah sajaLebih lanjut dia menerangkan bahwa perundangan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur hal-hal tersebut dengan benarSebab, jika seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan di nonaktifkanNah, jika kepala daerah tersebut sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan maka kepala daerah itu akan diberhentikan"enurut saya ini sudah mengatur dengan ketat," capnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Ajak Kader Perangi Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler