JAKARTA --Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman resmi berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yusuf Lubis dan SyafrialisMajelis Hakim yang dipimpin Mahfud MD berpendapat, pokok permohonan pemohon tak beralasan hukum
BACA JUGA: Mega Perintahkan Lawan Korupsi
“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di gedung MK Kamis malam (5/8).Menurut Hakim Ahmad Sodiki, terhadap dalil bahwa pihak KPU Pasaman tidak menjalankan tugas, MK menilai bahwa pihak pemohon tak dapat merincinya
Terhadap dalil adanya keterlibatan PNS yang menjadi salah satu anggota tim pemenangan, pihak MK juga berpendapat sama
BACA JUGA: Megawati Ajak Kader Perangi Korupsi
“Pemohon tak dapat membuktikannya secara sah,” kata Ahmad Sodiki.Tercatat, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pasaman yang digelar KPU Pasaman pada tanggal 6 Juli lalu, pasangan Benny Utama-Daniel Lubis berhasil mengunguli pasangan Yusuf Lubis-Syafrialis
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Gubernur Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi