jpnn.com - JAKARTA – Tawaran tinggi tentang syarat perolehan minimal bagi parpol yang dapat mengusung pasangan capres/cawapres dari Partai Golkar dan PDIP ternyata mendapat dukungan Partai Keadilan Sejahtera yang nota bene partai menengahBahkan PKS akan menaikkan syarat perolehan minimal itu antara 20 hingga 30 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PKS, Tifatul Sembiring Jumat (24/10)
BACA JUGA: Agung Minta SBY Turunkan BBM
"PKS telah setuju dengan persyaratan UU Pemilihan Presiden ini 30 persen karena setelah kita pikirkan pada periode 2004 yang lalu, dukungan terkecil terhadap calon presiden dan memenangkan Pemilihan Presiden justru merepotkan kita sendiri dan gampang digoyang," ujar Tifatul.Menurutnya, syarat perolehan minimal sebesar 30 persen itu akan mencegah adanya 'penumpang' di tengah jalan sekaligus menghemat biaya penyelenggaraan Pilpres
Bahkan jika Pilpres hanya berlangsung satu putaran, maka anggaran negara yang dihemat mencapai Rp 1 triliun
BACA JUGA: PDI-P Siap Turunkan Nilai Tawar
"Kita perlu juga pertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini," cetusnya.Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Zulkifli Hasan mengakui bahwa menilai Partai Keadilan Sejahtera memegang peranan penting dalam pembahasan RUU Pilpres
Dipaparkannya, saat ini terdapat tiga kubu dalam pembahasan RUU Pemilihan Presiden akibat perbedaan tentang ketentuan perolehan suara minimal parpol yang dapat mengusung capres
BACA JUGA: PKS Mulai Bahas Capres
Kelompok pertama adalah PDIP dan Golkar yang mengajukan syarat minimal 25 persen suaraSementara PKS mengusung syarat 20 persen"Sedangkan fraksi-fraksi lain termasuk PAN bersikukuh 15 persen suaraVoting pun kemungkinan besar digelar," sambungnya.Menurut Zulkifli, jika Golkar mau turun ke angka 20 persen maka kelompok pengusung syarat minimal 20 persen seperti PKS bisa memenangi voting"Tapi karena Golkar dan PDIP bertahan di 25 persen, maka mungkin yang akan menentukan adalah PKSApakah PKS akan turun ke 15 atau justru naik ke 25 persenJadi, tergantung PKSSederhana saja," ujarnya.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulyan Segera Disidangkan
Redaktur : Tim Redaksi