Tersangkanya Hanya Seorang Kepala Biro

Kamis, 19 Juli 2012 – 17:59 WIB
Proyek Hambalang. Foto: Kelik/Radar Bogor/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status pengusutan dugaan korupsi proyek Hambalang ke tahap penyidikan, dengan tersangka Kepala Biro Keuangan, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar (DK).

Dedy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kasus Hambalang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi Pers di KPK, Kamis (19/7) sore.

Bambang menyebutkan peningkatan status Hambalang menjadi penyidikan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Kamis (19/7) langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggeledahan di 7 lokasi berbeda. Diantaranya di kantor Kemenpora, Jakarta, Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timur.

"Pada hari ini tim KPK telah lakukan penggeledahan di tujuh tempat berkaitan dengan kasus pengadaan sarana prasarana olahraga Hambalang. Penggeledahan dilakukan serempak," jelasnya.

Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan saranan dan prasarana olahraga Hambalang.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Gelar Pameran Sejarah Pancasila

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler