Tersangkut Korupsi, 4 Pejabat Dinas Pertanian Ditahan

Rabu, 17 Februari 2016 – 11:02 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (15/2) malam, menahan lagi empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) oleh Kementerian Pertanian RI di Provinsi NTT tahun 2011. Adapun para tersangka itu adalah Jakobus Bulu (mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya), Dominggus Nandu Nggalihama (Kabid Pertanian, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumba Timur), Josis Djawa Gigy (mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sumba Timur) dan Yoel Kamuri (Kabid Pertanian Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumba Barat Daya). Kedua Kabid yang menjadi tersangka dalam kasus ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-17.00 WIB, dan masing-masing dicecar dengan 20-an pertanyaan terkait peran dan keterlibatan dalam proyek dimaksud.

BACA JUGA: Rumah Sakit Kewalahan, Pasien Dirawat di Lorong

Seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN) Rabu (17/2), para tersangka diperiksa terpisah. Josis Djawa Gigy diperiksa oleh penyidik Hendrik Tip, didampingi penasihat hukum (PH) Lukas Mbulang. Sedangkan Jakobus Bulu diperiksa penyidik Max Jeferson Mokola didampingi PH Lorens Mega Man dan Isak Lalangsir.

Sedangkan, Dominggus Nandu Nggalihama diperiksa penyidik Hery Franklin didampingi PH Niko Ke Lomi dan Yoel Kamuri diperiksa penyidik Devi Muskita didampingi PH Mel Ndaumanu.

BACA JUGA: Kapolda: Tinggalkan atau Saya Obok-Obok Ini Kampung

Usai pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan, para tersangka kemudian disodorkan surat penahanan yang sudah ditandatangani oleh Kajati NTT, John W. Purba.

Setelah penandatangan surat penahanan, satu per satu tersangka lalu digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah sakit guna pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas 2B Kupang.

BACA JUGA: Ditilang, Gelap Mata, Oknum TNI Rusak Pos Polisi

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, mengatakan, setelah penahanan ini, para tersangka masih akan menjalani pemeriksaan tambahan.

“Pemeriksaan tambahan untuk rampungkan penyidikan sehingga cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, penahanan dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak  atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Perkara ini segera dilimpahkan pihak Kejati NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan. Dalam proyek ini, penyidik Kejati NTT menemukan sebagian besar bibit palawija yang diadakan tidak bersertifikasi, termasuk dugaan adanya  kelompok tani penerima yang fiktif. Bahkan sesuai hasil pemeriksaan laboratorium BPIB Noelbaki, diketahui daya cambah bibit yang diadakan dalam proyek ini, di bawah standar dan tidak sesuai kontrak.(timor express/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Transfusi Darah, Wanita 38 Tahun Akhirnya: Innalillahi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler