Tersangkut Korupsi Alquran, Zulkarnaen Diberhentikan di DPR

Kamis, 11 April 2013 – 12:43 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar.

Ketua BK, Trimedya Panjaitan mengatakan, keputusan itu diambil minggu lalu di Kopo. Kata dia, surat pemberhentian sementara Zulkarnaen itu sudah dikirimkan ke kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan terhadap Zulkarnaen.

"Memang kita putuskan minggu kemarin di Kopo soal Zulkarnaen. Kami juga membuat surat ke KPK dan sudah dijawab oleh KPK, maka kita melakukan keputusan pemberhentian sementara," ujar Trimedya di DPR, Jakarta, Kamis (11/4).

Meski diberhentikan sementara Trimedya mengatakan, Zulkarnaen tetap mendapat gaji. "Tentu dia akan mendapatkan hak-hak saja," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.

Seperti diketahui, Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam proyek pengadaan Alquran.

Zulkarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Jaring Capres Lewat Konvensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler