jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tak mempersoalkan bantahan-bantahan yang dilancarkan kubu tersangka dugaan korupsi payment gateway, mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Sebab, Polri menegaskan memiliki bukti yang kuat mengusut Denny dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 32,4 miliar lebih itu.
BACA JUGA: KPK Minta SDA Beberkan Pegawainya yang Kebagian Jatah Haji
"Kami punya alat bukti yang kuat," tegas Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, Rabu (1/4), di Mabes Polri.
Bahkan, kata Anton, sejak awal pemeriksaan kasus ini sudah mengindikasikan keterlibatan Denny yang cukup kuat. Karenanya, Polri tak ragu menjeratnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: 10 Tahanan BNN Kabur, Ini yang Dilakukan Mabes Polri
Bahkan, Anton melanjutkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. "Bukan satu, tapi (bakal) banyak tersangkanya," tegas alumnus Akademi Kepolisian 1984 ini.
Untuk itu, ia mengatakan, pihak vendor-vendor yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil. Namun, waktunya belum dipastikan. "Pasti dipanggil, masa tidak dipanggil? Kan satu-satu," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polri Kirim Tujuh Perwira Terbaik ke Yaman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Munas Kisruh, Peradi Masih Sah Dipimpin Otto Hasibuan
Redaktur : Tim Redaksi