jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya masuk dalam daftar saksi kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Effendi pada hari ini (24/3).
BACA JUGA: Resepsi Effendi Gazali Penuh Parodi
"Saksi Effendi Gazali akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, red)," kata Fikri melalui layanan pesan.
Matheus merupakan tersangka kasus suap kasus bansos Covid-19. Dia menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi.
BACA JUGA: Pedangdut Cantik Ini Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit dari Edhy Prabowo
Bukan sekali ini saja Effendi berurusan dengan KPK. Sebelumnya mahaguru ilmu komunikasi politik itu juga pernah menjadi saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada 4 Maret 2021, KPK memeriksa Effendi yang menjadi saksi bagi perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat mantan wakil ketua umum Gerindra itu memimpin KKP, Effendi merupakan salah satu penasihatnya.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Hmm, Nama Cita Citata Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga