Terseret Kasus Alquran, Fahd Arafiq Pasrah

Kamis, 21 Maret 2013 – 15:02 WIB
JAKARTA - Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq menyerahkan nasibnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait  kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs Kemenag. Terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itupun pasrah jika nantinya dijadikan tersangka lagi.

"Itu urusan (penetapan) tersangka, urusan KPK," kata Fahd, saat meninggalkan gedung KPK, Kamis (21/3). "Kalau masalah harus menjadi tersangka, itu urusan KPK," kata putra penyanyi dangdut almarhum A. Rafiq itu menegaskan.

Informasi yang dihimpun, Fahd tidak menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Ia hanya disinggahkan sementara, untuk kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta siang ini.

Fahd akan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Alquran dan Lab MTs Kemenag, untuk tersangka politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. Nama Fahd berkali-kali disebut memiliki andil besar di proyek Alquran dan Lab MTs di Kemenag.

Sementara itu di Pengadilan Tipikor, dua terdakwa Zulkarnaen dan Dendy sudah tiba di lokasi. Ia langsung masuk ke ruang tunggu terdakwa lantai II. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan SPT, Presiden Ajak Masyarakat Taat Pajak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler