jpnn.com - CIGUDEG - Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Amit, yang kini ditahan Polres Bogor. Amit ditahan lantaran terlibat perzinahan terhadap anak berinisal M (13).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E Khoerudin menegaskan, mereka sudah memerintahkan kecamatan agar menonaktifkan Kades Banyuresmi.
BACA JUGA: Dibacok Teman Lama, Joko Masuk RS
Jika kades terbukti bersalah sesuai keputusan pengadilan, maka sepenuhnya roda pemerintahan desa dipegang sekdes atau kepala desa baru.
"Saya sudah minta kepada Camat Cigudeg untuk menonaktifkan Kades Banyuresmi,"ÃÂ ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Santri Cilik Tenggelam di Kolam Pesantren
Kini, kata dia, proses hukumnya sedang berjalan dan mereka masih menunggu hasilnya. "Yang pasti sudah kami nonaktifkan dari jabatannya. Jika nanti terbukti bersalah, maka pencopotan jabatan dilakukan secara permanen,"ÃÂ tegasnya.
Roy menambahkan, untuk sementara kegiatan desa sudah berjalan normal pasca ditahannya kepala desa pada 29 Juli 2014 lalu.
BACA JUGA: Pulang Sekolah, Pelajar ââ¬ÅCiumââ¬Â Pantat Truk
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Banyuresmi ditahan setelah rumahnya sempat didemo warga setempat. Sebab, Amit enggan bertanggung jawab atas perbuatannya sudah menghamili anak di bawah umur hingga melahirkan bayi perempuan.(nal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelombang Tinggi BKMG Imbau Nelayan Banten Selatan Tak Melaut
Redaktur : Tim Redaksi