Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui

Jumat, 26 Juli 2019 – 18:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA -  Penyidik Kejari Surabaya menetapkan Agus Siswanto sebagai tersangka kredit fiktif pemerintah dan langsung menahannya Kamis malam (25/7).

Dialah yang mengajukan kredit dan membuat dokumen palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

BACA JUGA: Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pria asal Lakarsantri itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka kami panggil sebagai saksi. Setelah kami temukan dua alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Anton.

BACA JUGA: Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel

Modusnya, lanjut Anton, Agus bekerja sama dengan Lenny Kusumawati yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dia membuat bukti-bukti palsu seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan KTP untuk memudahkan dalam memperoleh kredit.

BACA JUGA: Bu Intan Pakai Hijab dan Cadar saat Melakukan Perbuatan Terlarang

Namun, setelah cair, kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kredit yang diajukan Agus Rp 1,8 miliar.

"Dia menikmati Rp 390 juta. Yang Rp 1 miliar lebih dinikmati LK (Lenny Kusumawati, Red) untuk keperluan pribadi,'' ungkapnya.

Proses pemberian kredit, menurut Anton, sudah bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit retail.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pemeriksaan kelar, penyidik menggiring Agus yang mengenakan rompi merah muda menuju mobil tahanan.

Selanjutnya, Agus ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejari Surabaya sebelumnya juga menahan dua tersangka dugaan korupsi di bank plat merah.

Mereka adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan associate account officer (AAO) bank dan Lenny selaku debitor.

Kasus itu bermula ketika bank menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitor senilai Rp 10 miliar pada 2016. Nanang dipercaya bank untuk memprosesnya. Namun, dia ternyata karyawan yang tidak bisa dipercaya.

Dia bersekongkol dengan Lenny dan Agus untuk membuat kredit fiktif. Semua identitas debitor dipalsukan.

Termasuk legalitas usaha maupun SIUP. Mereka merekayasa dengan me-mark up agunan. Selain itu, kreditnya macet. (gas/c7/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar ! Pegawai BRI Bersekongkol Ajukan Kredit Fiktif Rp 10 Miliar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler