Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta

Sabtu, 13 Juli 2019 – 18:23 WIB
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Atik Surani yang lihai memalsukan tanda tangan untuk mengeruk uang perusahaan akhirnya terbongkar.

Perempuan 35 tahun itu merugikan tempatnya bekerja hingga Rp 370 juta. Uang penjualan pompa air masuk ke rekening pribadi.

BACA JUGA: Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel

Kasus tersebut sedang ditangani  Modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan pompa air milik CV Karya Baru, perusahaan distributor pompa air di Surabaya.

BACA JUGA : Waspada, Makin Banyak Pelaku Penggelapan Mobil Rental

BACA JUGA: Bu Intan Pakai Hijab dan Cadar saat Melakukan Perbuatan Terlarang

Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dilaporkan ke polisi oleh Chitra Permana, bos CV Karya Baru.

Dari hasil audit internal, perusahaan mengalami kerugian Rp 370 juta. "Saya tidak menyangka karyawan saya yang sudah saya percaya seperti itu kelakuannya," ujarnya.

BACA JUGA: Gaji Tak Naik, Pegawai Nekat Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan

Perempuan 59 tahun itu mengatakan, Atik bukanlah karyawan kemarin sore. Dia sudah 17 tahun bekerja di sana dan menduduki beberapa posisi.

Mulai marketing hingga jabatan terakhirnya di bagian keuangan. "Karena dia yang paling berpengalaman, dia yang saya percaya," katanya.

Tugas Atik adalah membuat nota pesanan barang, penagihan, serta basis data perusahaan terkait pelanggan yang pernah pesan.

Tidak pernah ada masalah terkait data keuangan yang dikerjakannya selama ini. Namun, Chitra memang selalu melakukan audit setiap tiga bulan sekali.

Nah, saat audit keuangan itulah, ditemukan kejanggalan. Ada selisih antara faktur pajak dan nota penjualan. Karena itu, Chitra meminta anak buahnya mengecek rekanan yang pesan barang ke perusahaannya.

BACA JUGA : Mobil Hasil Penggelapan Alami Kecelakaan, Pelaku Sekarat

Setelah dicek, ternyata ada beberapa perusahaan yang tidak mentransfer uang pembayaran ke rekening CV Karya Baru.

Uang pembayaran atas pembelian pompa air justru ditransfer ke rekening BRI atas nama Yayuk Indayani. Belum diketahui siapa Yayuk itu.

Setelah melihat kejanggalan dalam transaksi, dia meminta semua dokumen penjualan diaudit. Hasilnya cukup mencengangkan.

"Ternyata, tanda tangan saya dipalsu untuk berbagai kepentingan. Mulai surat jalan, nota penjualan, hingga bukti penjualan," paparnya.

Dari hasil temuan tersebut, Chitra mengumpulkan semua anak buahnya. Sambil menangis, Atik mengakui perbuatannya.

Hari itu juga, dia diberhentikan. Chitra memberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan.

Namun, setelah 30 hari berlalu, ibu dua anak tersebut tidak memberi kabar. "Akhirnya, saya putuskan lapor polisi," kata warga Mulyorejo itu.

Di sisi lain, Kepala Unit Jatanras Iptu Giadi Nugraha membenarkan adanya laporan yang dia terima akhir Mei itu.

Saat ini perkara masih dalam penyelidikan. "Terlapor sudah datang satu kali. Ini kemungkinan dipanggil lagi," terangnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 itu mengatakan, beberapa alat bukti sudah diamankan.

Di antaranya, bukti transfer dari bank, nota penjualan, faktur pajak, dan beberapa dokumen lain yang diperlukan.

Saat ini penyidik masih mempelajari dokumen-dokumen tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Kalau sudah dianggap cukup bukti, pasti naik ke penyidikan. Kalau belum, ya nanti dulu," jelasnya. (adi/c6/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Fortuner, Uang Sudah Ditransfer, Mobilnya Tak Datang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler