jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham meletakkan jabatannya. Politikus Golkar yang baru sekitar tujuh bulan menduduki jabatan Mensos itu mengundurkan diri karena kasus hukum yang membelitnya.
Idrus telah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (24/8). Mantan sekretaris jenderal Golkar itu mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya penetapan namanya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
BACA JUGA: Mensos Idrus Marham Bantah Perluasan BPNT Bermuatan Politik
Idrus menerima SPDP itu pada Kamis (23/8) sore. “Kemarin sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya.
Oleh karena itu Idrus merasa perlu melaporkan hal itu secepatnya kepada Presiden Jokowi. Namun, dia tak memerinci pasal yang digunakan KPK untuk menjeratnya.
BACA JUGA: Pengakuan Romahurmuziy Setelah Jalani Pemeriksaan di KPK
"Itu hak KPK. Itu kewenangan KPK. Itu tidak etis kalau saya jelaskan,’’ jelasnya.
Meski demikia Idrus meyakini KPK pasti punya alasan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dia juga tak mau mengumbar spekulasi karena akan menghadapi proses hukum hingga pengadilan.
BACA JUGA: Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah
“Hrmati KPK. Mari kita ikuti logika KPK. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tak ada alasan hukum,’’ tegasnya.(ce1/ipp/gwn/rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cermati Potensi Zumi Zola Lakukan Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi