Pengakuan Romahurmuziy Setelah Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 23 Agustus 2018 – 22:52 WIB
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy saat tiba di KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap, Kamis (23/8). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy hari ini (23/8) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mencecar Romi -panggilan bekennya- tentang uang Rp 1 miliar yang ditemukan lembaga antirasuah itu di rumah Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Romi yang tiba di KPK sekitar pukul 13.05 WIB mengaku baru menjalani pemeriksaan pukul 14.15. Pemeriksaan  berakhir 1,5 jam kemudian.

BACA JUGA: Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah

“Lebih banyak nunggunya karena memang tidak ada janji sebelumnya," ujar Romi usai menjalani pemeriksaan.

Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan, kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Kasus suap yang menerima salah satu penyelenggara negara," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Cermati Potensi Zumi Zola Lakukan Pencucian Uang

Menurutnya, ada 16 pertanyaan dari penyidik termasuk data dirinya. “Sekitar sepuluh pertanyaan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepengurusan di partai PPP," sebutnya.

Namun, Romi mengaku tak tahu soal uang Rp 1,4 miliar yang ditemkan penyidik KPK ketika menggeledah rumah Puji. “Saya sama sekali tidak tau karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," ujar saksi kasus suap untuk tersangka atas nama Yaya Purnomo itu.

BACA JUGA: Besok Penyidik KPK Garap Romahurmuziy untuk Kasus Suap

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memang perlu mendalami soal uang di rumah Puji. "Perlu kami dalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan orang yang berada di kepengurusan PPP ataupun pihak lain terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Sebelummya KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi itu. Amin terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018.

Selain menjerat Amin, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, seorang perantara suap bernama Eka Kamaluddin, serta seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

KPK menduga ada penerimaan uang Rp 500 juta untuk Amin sebagai biaya komitmen yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek di Sumedang, Jawa Barat. Uang itu baru sebagian dari 7 persen biaya komitmen untuk dua proyek di Pemkab Sumedang senilai sekitar Rp 25 miliar.

Penyidikan kasus itu merembet ke nama lain. Antara lain anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.(ipp/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Bupati Labura Soal Suap Dana Perimbangan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler