Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Pasutri Pasrah saat Digelandang Polisi

Jumat, 30 Juli 2021 – 01:59 WIB
Pasutri pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Kamis (29/07/2021). Foto : Prabu/Palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Sepasang suami istri di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama M Rizkillah, 25, dan Rita, 23, tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas ke Mapolres Prabumulih.

Pasalnya, pasutri tersebut tertangkap basah sedang membungkus narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di jalan Dul Mubin Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 10,18 gram yang disimpan dalam kotak PK3 dan 1 unit timbangan digital.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pasutri muda itu bermula dari keresahan masyarakat disekitar kontrakan pasutri yang resah kampungnya kerap didatangi orang-orang tak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan diduga melakukan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resere Narkoba, AKP Yulia Farida langsung menerjunkan Tim Macan Putih dipimpin KBO Ipda Rudi Hartono guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pasutri muda Rizkilah dan Rita kerap mengedarkan narkoba.

BACA JUGA: Pencuri di Perumahan Elite Ini Sembunyi 3 Jam dalam Tangki Air, Endingnya Begini

Setelah memastikan keakuratannya, petugas langsung melakukan penggerebekan di kontrakan pengedar barang haram tersebut.

Saat digerebek, pasutri itu kompak sedang memecah paketan sabu-sabu di dalam kamar. Mendapatkan bukti tersebut, polisi langsung membawa pasutri ke mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Yulia Farida ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba yang dilakukan pasangan suami isteri.

“Pelakunya pasangan suami isteri, saat ini keduanya sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya masih kami kembangkan, kami akan kejar pemasok barang haram tersebut,” ujar Yulia Farida.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Lebih lanjut Kasat menegaskan, pasutri tersebut dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler