Tertangkap! Pria Pembunuh Kucing di Bekasi

Selasa, 18 Februari 2020 – 23:20 WIB
Pelaku pemukulan kucing hingga tewas di Kota Bekasi yang terekam kamera CCTV. Foto: Antara/Istimewa

jpnn.com, BEKASI - RH (50), pria di Bekasi yang membunuh kucing di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 Nomor 9, Kota Bekasi, ditangkap polisi, Selasa (18/2).

“RH dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman 9 bulan penjara,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman.

BACA JUGA: Pria di Bekasi Pukuli Kucing sampai Mati

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan RH. Karena aksinya tergolong tindak pidana ringan. “Tidak bisa ditahan,” katanya.

Menurut Arman, kasus ini akan langsung diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bekasi hingga dinyatakan selesai.

BACA JUGA: Kucing – Kucing Mati Bergelimpangan di Perumahan Elite

“Iya, langsung dilimpahkan kepada PN untuk sidang tindak pidana ringan,” katanya.

Tersangka RH dilaporkan aktivis pelindung satwa dari Animal Defenders Indonesia. Kasus pemukulan kucing ini terjadi pada 5 Februari 2020, kemudian viral di media sosial setelah akun @lalaqiyy mengunggah video kekerasan terhadap kucing yang berasal dari rekaman CCTV. (adika fadil utomo/pojokbekasi)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler