Kucing – Kucing Mati Bergelimpangan di Perumahan Elite

Sabtu, 23 Februari 2019 – 15:05 WIB
Kucing. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Belasan kucing di RT 9 Cluster Mahogany 2, Perumahan Wika, Balikpapan Utara ditemukan mati, tergeletak di jalan-jalan.

Sementara belasan sisanya meregang nyawa. Kejadian awal pada Selasa (19/2) malam lalu. Dua kucing liar ditemukan mati di dekat pos sekuriti. Belum ada kecurigaan saat itu. Namun esok paginya (20/2), warga kompleks yang memelihara kucing menemukan hewannya sekarat.

BACA JUGA: Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 20 Persen

“Muntah darah dan mengeluarkan kotoran dari lubang dubur,” ujar pemilik kucing, Rusmawati. Saat itu pukul 07.00 Wita saat Rusmawati melihat, dari sembilan kucing yang dipeliharanya, enam ditemukan mati.

Tiga di antaranya sekarat. Kucingnya yang masih bernyawa langsung diminumkan susu. “Dugaan pertama saya kira salah makan,” sebutnya. Namun kabar menyebar. Kucing milik tetangganya juga mati.

BACA JUGA: Awalnya Bisnis HP, Lantas Buka Jaringan Menjajakan Perempuan

Pemilik kucing lainnya, Ewi menyebut, dari dua kucingnya, satu mati. Dari kucing yang masih hidup, Ewi menemukan keanehan. Dari sisa muntahan kucing, terdapat bercak merah muda. Yang kemudian diperiksakan ke dokter hewan.

BACA JUGA: Lebih Baik Hapus Video tak Senonoh Siswi Berparas Cantik Jelita

BACA JUGA: Tarif Cewek Bergelar Sarjana Rp 1,8 Juta Sekali Begituan

“Kata dokter ada dugaan diracun. Jenisnya racun yang biasa dipakai untuk meracun babi hutan,” kata Ewi.

Ketua RT Hery Purwadi menuturkan, dari laporan warga, ada 13 kucing yang mati. Rapat pun dilakukan bersama warga. Menindaklanjuti kasus yang pertama kali terjadi di kawasan mereka.

Dari hasil rapat, kasus ini tak akan diteruskan ke pihak kepolisian. “Ada dua hipotesis. Pertama ada yang sengaja meracun karena merasa terganggu. Atau racun yang harusnya untuk hewan lain, misal tikus tapi kenanya ke kucing,” sebut Hery.

Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku yang meracuni kucing warga bakal diproses hukum. Adapun sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik orang lain ini, diatur dalam Pasal 406 Ayat 2 KUHP.

BACA JUGA: Begini Cara Kerja Pemerasan Modus Video Call Tanpa Busana, Raup Rp 3 M

Ancamannya penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*/rdh/riz/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegadaian Syariah Balikpapan Target Raih Rp 70 Miliar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler