Tertangkap Tangan, Camat Morut Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Februari 2017 – 23:32 WIB
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pulau Morotai, Jumat (17/02) menyerahkan bukti dan saksi kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan oknum Camat Morotai Utara (Morut) SB alias Sunardi.

Dugaan politik uang dilakukan oleh Camat Morut pada Senin (13/2) malam sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Loleo.

BACA JUGA: KPU Malut Harap PSU di TPS 2 Elfanon Lancar

Seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), saat penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 25 juta dalam mobilnya.

“Ini kasus tangkap tangan yang dilakukan Panwascam Morut. Saksi dan barang bukti sudah lengkap, makanya diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap anggota Komisioner Bawaslu Malut, Muksin Amri ketika menyerahkan berkas kepada penyidik Polres Morotai.

BACA JUGA: Aneh, KPPS Coblos Surat Suara Sisa

Sementara Ketua Panwaslih Morotai Faisal Aba menambahkan, Camat Morut yang merupakan pelaku money politic sudah dipanggil Kamis (16/2) lalu, namun mangkir dari panggilan Panwaslih. Karena itu berkasnya diserahkan ke penyidik polres untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Sesuai pasal 178 a, kasus money politic ancaman hukumannya 5 tahun. Kalau pelaku berbelit-belit, maka penyidik bisa melakukan penahanan. Untuk barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai 25 juta, mobil dan foto transaksi," jelasnya.

BACA JUGA: Morotai Pede jadi Destinasi Kelas Dunia

Terpisah Kasat Reskrim AKP Muhammad Nasir Said mengatakan, penyidik akan menyiapkan administrasi surat penyidikan dan rencana penyidikan, setelah itu baru dilakukan pemanggilan saksi. Setelah saksi diperiksa, selanjutnya penyidik memanggil calon tersangka yakni Camat Morut Sunardi.

“Ancaman kasus ini minimal 3 tahun maksimal 5 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," jelas Nasir.(din/onk/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Golput Pilkada Kabupaten Brebes Hampir 50 Persen


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler