Tertangkap Tangan di Keramaian, Ias Langsung Remuk

Jumat, 26 Oktober 2018 – 06:06 WIB
Sudah ditahanan polisi. Foto: ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - AS alias Ias, warga Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur, kembali harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Pria 38 tahun ini awalnya diamankan lantaran tertangkap tangan oleh sekuriti Ayani Mega Mall saat akan mencopet pengunjung Pontianak Ekonomi Kreatif Expo dan Festival Kuliner, Minggu (21/10). Ias juga sempat mendapatkan amukan massa hingga babak belur sebelum dia dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan.

BACA JUGA: Robi Remuk Dihajar Massa, Pengakuannya Begini…

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Hulman Manurung menerangkan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pontianak Selatan.

“Dia sudah kita tahan karena melakukan upaya percobaan pencopetan. Selain itu pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah beberapa kali di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan,” ujarnya seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Ramlah dan Fransiska Memang Kebangetan, Parah!

Manurung menuturkan, bahwa Ias merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian. “Sebelum dia diamankan satpam, sehari sebelumnya kita menerima laporan dari salah satu korban yang bernama Yusriawati," katanya.

Pelapor, kata Manurung, kala itu mengaku telah mengalami tindak pidana pencopetan saat tengah berada di halaman Masjid Raya Mujahidin menghadiri acara khitanan dan pokok telur.

BACA JUGA: Maling Masuk Rumah Dikepung Warga, Remuk!

Akibatnya, korban mengalami kehilangkan sebuah handphone dengan kerugian Rp14 juta. Namun, belum berhasil diamankan petugas, dia sudah terlebih dahulu tertangkap tangan saat melakukan aksi serupa.

Kepada penyidik, Ias mengakui semua perbuatannya. Dan, barang bukti hasil curian masih dalam penguasaannya.

"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di Mapolsek Pontianak Selatan,” ucapnya.

Dari tangan Ias, kepolisian menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 6 plus, hasil curian di halaman Masjid Raya Mujahidin.

"Kita masih mendalami keterlibatan tersangka dalam beberapa kasus pencopetan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Asian Games, Bamsoet Dorong Polri Sikat Penjambret


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler