jpnn.com, PALEMBANG - Robi, 25, warga Jalan Nuri, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) 2, Palembang, Sumsel, merupakan pelaku penjambretan yang babak belur dihajar massa.
Dia mengaku nekat menjambret karena terbujuk ajakan rekannya Fahrul, yang kini menjadi buronan polisi.
BACA JUGA: 2 Remaja Sontoloyo Berbuat Tidak Terpuji kepada Wanita
Aksi jambret yang mereka lakukan pada Kamis (20/9) pukul 10.00 WIB di Jalan Ogan, dekat pasar pagi, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB 1. Apesnya, tersangka Robi tertangkap dan babak belur dihajar warga. Sementara Fahrul berhasil lolos.
"Saya pasrah saja saat ditangkap dan digebuki warga," ujar tersangka Robi saat kasusnya diungkap di Mapolsek IB 1, akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nekat Menjambret di Gang Buntu, Ya Begini Jadinya
Tersangka mengaku, aksi jambret yang mereka lakukan berawal saat korban seorang mahasiswi bernama Sutin (19), warga Desa Sumber Makmur, Kabupaten Muratara sedang berjalan menuju pasar pagi. Saat itu, korban memegang dompet dan handphone merek Oppo seri A-75.
Kedua tersangka yang berboncengan naik sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BG-5268-KAM memepet dan langsung merampas dompet dan handphone korban. Nah, korban langsung berteriak jambret.
BACA JUGA: Ayub Nekat Menjambret HP Demi Beli Kado Ultah buat Adiknya
Tersangka Robi yang menjadi "pilot", langsung tancap gas. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar. Sialnya, sepeda motor oleng. Tersangka Robi terjatuh dan digebuki warga. Sedangkan tersangka Fahrul, cepat mengambil alih kendali sepeda motor dan berhasil meloloskan diri.
Kata tersangka Robi, dirinya sebenarnya tidak berniat untuk menjambret. Tapi, dia diajak tersangka Fahrul. "Kata Fahrul, bonceng aku. Aku mau ke pasar. Karena kenal, saya ajak naik sepeda motor saya," ujarnya.
Nah, saat melintas di Jalan Ogan, lanjutnya, mereka melihat korban berjalan sendirian. Tersangka Fahrul langsung bisik ke tersangka Robi, pepet cewek itu. "Tahu-tahu, Fahrul merampas dompet dan handphone cewek itu. Tapi malah saya yang sial ditangkap warga," pungkas tersangka yang mengaku sebagai buruh harian.
Kapolsek IB 1 Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azuan mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti handphone merek Oppo seri A-75 dan uang sebesar Rp2.260.000 yang ada di dompet milik korban.
"Tersangka Robi kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka Fahrul, masih dalam pengejaran," jelas Masnoni. (vis/ion/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Jambret Diantarkan Keluarga ke Kantor Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo