Tertarik? Toyota Crown Royal Saloon Bekas dari Bank Indonesia Dilelang dengan Harga Murah

Rabu, 12 Agustus 2020 – 15:34 WIB
Toyota Crown Saloon milik dinas Bank Indonesia dilelang. Foto: dok lelang

jpnn.com - Bagi pecinta otomotif yang ingin mencari mobil bekas di balai lelang tampaknya waktu yang tepat. Sebab, salah satu mobil bekas dinas Bank Indonesia (BI) dilelang. 

Hal itu diketahui setelah Toyota Crown Royal Saloon milik BI itu muncul di situs resmi lelang.go.id. Dalam foto itu, mobil bekas yang akan dilelang masih menggunakan nomor polisi merah B 1364 PQA.

BACA JUGA: Mobil Mewah Bekas Shahrukh Khan Dijual, Sebegini Harganya

Selain itu, sedan mewah asal Jepang itu dilelang dengan harga awal cukup murah yaitu Rp 188 juta.

"Bank Indonesia melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan mengadakan penjualan secara umum/lelang Non eksekusi wajib dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) yang telah diumumkan melalui surat kabar Harian Terbit tanggal 07 Agustus 2020," tulis keterangan tertulis di laman situs resmi lelang, Rabu (12/8).

BACA JUGA: Mohon Diperhatikan! Kaca Film Mobil Bisa Rusak Gara-Gara Ini

Jika pengguna berminat bisa mengikuti acara lelang itu bisa mengakses laman tersebut dengan menyertakan unggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 50.000.000 untuk mengikuti lelang Toyota Crown Royal Saloon ini. Setoran uang jaminan lelang harus diterima oleh KPKNL Jakarta 1 selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

BACA JUGA: Keren Juga Land Cruiser Dijadikan Mobil Damkar

Peserta lelang yang telah menyetor uang dianggap sudah mengetahui kondisi mobil tersebut yang akan ditawar dan dibeli.

Uang jaminan yang disetorkan oleh peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apa pun, kecuali ada biaya transaksi perbangkan.

Sementara peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dibayarkan, maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi serta uang jaminan tidak bisa diminta kembali dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

Sebelum mengikuti lelang, peminat mobil ini bisa melihat langsung dengan jadwal Open House/Aanwijzing mulai kemarin, Selasa 11 Agustus 2020 sampai 13 Agustus 2020, pukul 10.00-16.00 WIB. (ddy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler