jpnn.com - jpnn.com - Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan.
Itu sebabnya perlu didorong untuk pemenuhan kebutuhan Arsiparis secara
nasional.
BACA JUGA: Jubir Demokrat: Ada Provokasi Aktor Politik
Kebutuhan Arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi Arsiparis sebanyak 143.676 orang, sementara jumlah yang ada sekarang baru 3.421 orang.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengatakan, penambahan jumlah Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri merupakan hal mutlak untuk mendukung terwujudnya tertib arsip.
BACA JUGA: Hoax Merajalela, Stafsus Presiden Bertemu Banteng Muda
"Pengangkatan Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kearsipan pada Unit Kerja (Unit Pengolah), Unit Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan. Itu berarti, membutuhkan komitmen pada setiap instansi," kata Mustari, Senin (6/2).
Sejatinya, setiap arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi harus dikelola oleh Arsiparis.
BACA JUGA: Panglima TNI: Mungkin Besok Saya Diganti
Jumlah Arsiparis yang dibutuhkan, minimal satu orang untuk setingkat eselon III atau eselon II.
Pemenuhan kebutuhan Arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada khususnya pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PNS.
Juga dimungkinkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Pegawai Negeri Non PNS, yaitu pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja, serta diprioritaskan pada Jabatan Fungsional Umum yang telah melaksanakan kegiatan kearsipan seperti agendaris, sekretaris dan penata usahaan serta Jabatan Fungsional Umum lainnya.
Pemenuhan kebutuhan Arsiparis ini harus dilakukan secara massal dan masif, seiring sejalan dengan telah dicanangkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), di mana salah satu unsurnya adalah tertib dalam penyediaan sumber daya manusia kearsipan khususnya Arsiparis.
"Pemenuhan kebutuhan Arsiparis merupakan tuntutan mutlak sesuai kondisi saat ini sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, baik dengan cara pengangkatan pertama, pindah jabatan maupun penyesuaian atau pun inpassing," tandas Mustari. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Demo Rumah SBY, Wiranto: Lapor Polisi Saja
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad