Tertibkan Arsip, Dibutuhkan 140 Ribuan Pegawai

Senin, 06 Februari 2017 – 18:11 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan.

Itu sebabnya perlu didorong untuk pemenuhan kebutuhan Arsiparis secara
nasional.

BACA JUGA: Jubir Demokrat: Ada Provokasi Aktor Politik

Kebutuhan Arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi Arsiparis sebanyak 143.676 orang, sementara jumlah yang ada sekarang baru 3.421 orang.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari ‎Irawan mengatakan, penambahan jumlah Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri ‎merupakan hal mutlak untuk mendukung terwujudnya tertib arsip. ‎

BACA JUGA: Hoax Merajalela, Stafsus Presiden Bertemu Banteng Muda

"Pengangkatan Arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri‎ untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kearsipan pada Unit Kerja (Unit Pengolah), Unit ‎Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan. Itu berarti, membutuhkan komitmen pada setiap instansi," kata Mustari, Senin (6/2).

Sejatinya, setiap arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi harus dikelola oleh Arsiparis.

BACA JUGA: Panglima TNI: Mungkin Besok Saya Diganti

Jumlah Arsiparis yang dibutuhkan, minimal satu orang untuk setingkat eselon ‎III atau eselon II.

Pemenuhan kebutuhan Arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada ‎khususnya pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PNS.

Juga dimungkinkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Pegawai Negeri Non PNS, yaitu pegawai pemerintah ‎berdasarkan perjanjian kerja, serta diprioritaskan pada Jabatan Fungsional Umum yang telah ‎melaksanakan kegiatan kearsipan seperti agendaris, sekretaris dan penata usahaan serta Jabatan Fungsional Umum lainnya.‎

Pemenuhan kebutuhan Arsiparis ini harus dilakukan secara massal dan masif, seiring sejalan dengan telah dicanangkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), di mana salah satu ‎unsurnya adalah tertib dalam penyediaan sumber daya manusia kearsipan khususnya Arsiparis. ‎

"Pemenuhan kebutuhan Arsiparis merupakan tuntutan mutlak sesuai kondisi saat ini sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur ‎Sipil Negara, baik dengan cara pengangkatan pertama, pindah jabatan maupun penyesuaian atau pun inpassing," tandas Mustari. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Demo Rumah SBY, Wiranto: Lapor Polisi Saja


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ANRI  

Terpopuler